• Jumat, 29 September 2023

Janjikan Masuk Dinas PUPP Situbondo, Ketua LSM LPK Tapal Kuda Diadukan ke Polisi

- Senin, 18 September 2023 | 20:35 WIB
Soleh didampingi oleh kuasa hukumnya menunjukkan surat aduan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua LSM LKP Tapal Kuda, Deni Rico. (Fathur Rozi/Kliktimes.com)
Soleh didampingi oleh kuasa hukumnya menunjukkan surat aduan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Ketua LSM LKP Tapal Kuda, Deni Rico. (Fathur Rozi/Kliktimes.com)

KLIKTIMES.COM | SITUBONDO - Ketua LSM Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) Tapal Kuda, Deni Rico diadukan oleh Soleh, warga Kampung Krajan Timur, Desa Kukusan, Kecamatan Kendit ke Satreskrim Polres Situbondo, Senin (18/9/2023). Pria 33 tahun ini diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan anak korban ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Situbondo.

Kuasa hukum pengadu, Febriyanto mengatakan, Deny Rico menjanjikan anak korban, yakni Qomarudin Hidayatullah menjadi pegawai di Dinas PUPP Situbondo. Asalkan Soleh membayar uang dengan nominal puluhan juta.

"Yang mengadukan ini Pak Soleh, ayah dari korban. DR ini Ketua LSM dan JK ini oknum wartawan salah satu media online. Keterangan awal pemeriksaan tadi di situ dijelaskan ada beberapa peristiwa hukum. Pertama dia, menjanjikan anaknya Pak Soleh (Qomarudin Hidayatullah -red) akan dipekerjakan di Dinas PUPP," ujarnya.

Febriyanto menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut bermula pada bulan Agustus 2022. Di mana saat itu, Deni Rico dan JK ini bertemu dengan Soleh di kantin yang ada di Dinas PUPP Situbondo.

Baca Juga: Anggota DPRD Situbondo Apresiasi Atlet Paralayang Raih Perak di Porprov XIII Jatim

"Di situ Pak Soleh ini menyerahkan uang Rp10 juta ke mereka. Di situ ada akad bahwa karena ada kedekatan emosional antara kedua orang tadi dengan Kepala Dinas PUPP Situbondo," tegasnya.

Kemudian, lanjut Febriyanto, Deni Rico dan JK kembali bertemu dengan Soleh pada bulan September 2022 di warung kopi yang ada di sekitar Stadion Abdurrahman Saleh, Situbondo. "Di situ dibahas lagi uang Rp10 juta itu kurang. Jadi mereka minta tambahan lagi Rp10 juta. Sehingga korban ini mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat ulah mereka," bebernya.

Menurut Febriyanto, saat ditanya kapan kepastian Qomarudin Hidayatullah bisa bekerja di Dinas PUPP Situbondo, Deni Rico selalu meminta Soleh untuk bersabar.

Untuk mendukung pengaduan tersebut, Febriyanto telah menyerahkan beberapa bukti awal. "Pertama kami sudah menyerahkan foto dan video terkait penyerahan uang dari Pak Soleh ke mereka," imbuhnya.

Febriyanto berharap, penyidik Satreskrim Polres Situbondo segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan memanggil saksi-saksi dan teradu. "Agar kejadian ini tidak berdampak terhadap media-media lain. Karena salah satu orangnya terindikasi terlibat di media," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya aduan tersebut. "Aduan sudah diterima oleh SPKT dan sudah ditindaklanjuti oleh Reskrim dengan meminta keterangan pengadu. Langkah selanjutnya Reskrim akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya. (Fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies - Cak Imin ke Jember Galang Ulama di Tapal Kuda

Kamis, 28 September 2023 | 18:04 WIB

Partner Summit 2023 , PSSI Dapat Dana Rp 250 Milliar

Kamis, 28 September 2023 | 12:28 WIB
X