• Jumat, 29 September 2023

Tahun Depan Jakarta Ganti Nama Dari DKI Jadi DKJ, Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP

- Senin, 18 September 2023 | 13:41 WIB
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)
Warga Jakarta harus mulai bersiap-siap mencetak ulang e-KTP. Hal ini terkait juga dengan rencana perubahan nama Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). (SALMAN TOYIBI/JAWA)

KLIKTIMES.COM | JAKARTA - Tahun depan Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) dan akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal tersebut sejalan dengan kepindahan ibukota negara Indonesia dari Jakarta ke Ibukota Nusatara (IKN) di Kalimantan.

Terkait perubahan nama tersebut pemerintah provinsi DKI Jakarta berencana mendata warganya kembali, Dengan mewajibkan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di tahun 2024.

Seperti yang diterangkan Kepala Dina Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Dikatakan jika tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status DKI Jakarta melainkan DKJ. Sehingga seluruh penduduk Jakarta harus mencetak e-KTP.

"Perubahan status ini karena pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, dan Pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN)," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Ojol Malang Raya Turun Jalan Tuntut Penerapan Tarif Dasar Online

Budi menambahkan, untuk pemilihan data e-KTP tersebut diperkirakan pihaknya membutuhkan 8 juta blanko di tahun 2024 mendatang. Oleh karenanya Dukcapil berencana akan berkirim surat kepada Pj Gubenur DKI Heru Budi Hartono untuk meminta
hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” Kata Budi

Selain itu, ia juga berharap DPRD DKi Jakarta dalam hal ini komisi A untuk
menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

"Saat ini ketersediaan blangko memang terbatas. Namun kami juga telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024," tukasnya. (ian/fat)

Editor: Deny Fathur Rahman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anies - Cak Imin ke Jember Galang Ulama di Tapal Kuda

Kamis, 28 September 2023 | 18:04 WIB

Partner Summit 2023 , PSSI Dapat Dana Rp 250 Milliar

Kamis, 28 September 2023 | 12:28 WIB
X