KLIKTIMES.COM | JAKARTA- Sandang, pangan, papan merupakan persyaratan sederhana sebuah keluarga. Salah satu elemen yang paling banyak diminati adalah papan (rumah). Bagi Anda yang belum memiliki rumah sendiri, taka da salahnya mengenal dan mempelajari KPR Tapera.
Ada beberapa cara dan pilihan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah subsidi. Salah satunya melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tapera. Mengingat pada tahun 2023, BP Tapera mengalokasikan Tapera untuk membiayai 10.000 unit rumah dengan nilai Rp 850 miliar.
Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui sebelum memilih untuk memanfaatkan KPR Tapera.
Mengutip informasi dari laman BP Tapera, Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. Fitur yang ditawarkan dalam program KPR Tapera ialah peserta dapat mengajukan DP 0 persen, bebas memilih lokasi rumah, serta tenor maksimal 30 tahun.
Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan Repayment Capacity (RPC) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah 5 persen (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi. Sasaran Program Secara umum Peserta Tapera merupakan pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri yang menabung dana secara periodik dengan jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan perumahan.
Baik itu pekerja formal dan pekerja informal atau mandiri (termasuk MBR) yang berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Cara Daftar Peserta Tapera Untuk bisa menjadi Peserta Tapera, masyarakat harus mengakses portal kepesertaan di https://sitara.tapera.go.id. Saat melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.
Adapun terkait besaran simpanan tabungan yang harus dibayarkan Peserta Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera. Simpanan tabungan Peserta Tapera dari pekerja formal dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja yang bersangkutan setiap bulannya. Sementara untuk peserta dari pekerja mandiri atau informal melakukan pembayaran sendiri.
Kembali menyinggung soal besaran simpanan, terdapat hitungan persentasenya. Untuk pekerja formal senilai 3 persen berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya. Namun, ditanggung bersama oleh pemberi kerja senilai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Sedangkan bagi peserta dari pekerja mandiri atau informal persentasenya senilai 3 persen berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya. Tentu seluruhnya ditanggung sendiri.
Peserta Tapera membayar simpanan kepada Rekening Dana Tapera di Bank Kustodian, melalui Bank Penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian.
Baca Juga: Gandeng Green Season dan Havana Park, BPJS Ketenagakerjaan Beri KPR Pesertanya dengan Harga Khusus
Syarat Mengajukan KPR Tapera
Dilansir dari Kompas, Peserta Tapera yang akan mengajukan KPR harus berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, peserta harus memenuhi persyaratan tertentu. Sebagaimana tertulis dalam PP No 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera Pasal 38: Mempunyai masa kepesertaan Tapera paling singkat 12 bulan; Termasuk golongan MBR atau berpenghasilan maksimal Rp 8 juta; Belum memiliki rumah; dan/atau Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. Kemudian dalam Pasal 39 diterangkan bahwa BP Tapera mengatur penilaian kelayakan peserta untuk mendapatkan pembiayaan perumahan.
Namun terdapat urutan prioritasnya sebagai berikut: Lamanya masa kepesertaan; Tingkat kelancaran membayar Simpanan; Tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan Ketersediaan dana pemanfaatan.
Cara Mengajukan KPR Tapera
Pada tahap awal proses pengajuan KPR Tapera, peserta perlu melakukan pembaruan dan melengkapi data kepesertaan di portal https://sitara.tapera.go.id. Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN.(lik)
Artikel Terkait
Properti Bangkit Lewat Strategi Baru
Potensial, Demand Properti Naik di Kawasan Pekerja
Sektor Properti di Jatim Tumbuh 40 Persen, Rumah Tipe Ini Paling Laris
Melirik Potensi Bisnis Properti di Tahun 2023, Masih Cuan?
Gandeng Green Season dan Havana Park, BPJS Ketenagakerjaan Beri KPR Pesertanya dengan Harga Khusus