"Jadi aksi penggelapan dan penipuan ini dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kedua pelaku bernama Irsan dan Bisri sedang menjalani proses hukum di Polres Klaten Polda Jawa Tengah dengan kasus yang sama," kata AKBP Argowiyono, Kapolres Blitar Kota. Sementara itu, Polres Blitar berhasil mengungkap penadahnya bernama Chandra Satryo Wibowo (23), warga Desa Karangdiyeng Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto. Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan adanya kasus penipuan dengan modus yang sama dialami warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. "Nah, melalui laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya promosi motor Honda PCX mencurigakan yang ditawarkan melalui media sosial. Para pelaku ini memang spesialis motor PCX," ujarnya. Modusnya, lanjut AKBP Argowiyono, pelaku berpura-pura hendak membeli motor dari korban. Kemudian setelah diberi uang muka, pelaku mengajak korban bertemu. Pelaku kemudian beralasan mencoba motor yang hendak dibeli namun ternyata langsung dibawa lari. "Sudah diberi uang muka namun setelah bertemu motornya dibawa lari. Modusnya semua dama seperti itu," jelasnya. Dari pelaku berhasil diamankan lima motor Honda PCX. Satu motor PCX adalah milik warga Rembang, Jawa Tengah, kemudian satu lagi milik warga Kediri, dan satu milik warga Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar. Sementara dua motor jenis yang sama belum diketahui pemiliknya. Bagi warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan bisa menghubungi polisi dengan membawa dokumen motor, seperti STNK dan BPKB. "Atas kejadian ini, pelaku dikenakan pasal 480 KUHP jo pasal 372 KUHP atau 378 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," tutupnya.